Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz.
Saya mau menanyakan tentang hukum “harga pasar” dalam Islam, jika ilustrasi ceritanya sebagai berikut: Si A punya usaha yang sudah berjalan beberapa tahun dalam suatu wilayah. Kemudian, si B baru-baru ini membuka usaha yang jenisnya sama dengan si A, di wilayah yang sama. Sebagai strategi pemasaran, si B menjual dengan harga yang lebih murah sedikit dari harga si A, dengan alasan untuk menarik konsumen karena usahanya yang masih baru.
Pertanyaannya adalah: apakah si B dalam hal ini salah karena merusak “harga pasar”? Apakah si A berhak untuk menuntut agar si B menaikkan harga barangnya agar harga mereka jadi sama? Apakah hukum Islam mengatur tentang adanya “harga pasar”?
Mohon penjelasannya, Ustadz.
Jawaban:
Alhamdulillah, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Saudara Muhammad Rusdianto, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya kepada Anda dan keluarga. Menanggapi pertanyaan Saudara, maka perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Sebagian mereka melarang para pedagang menjual dagangannya di bawah harga yang telah berlaku di pasaran, dan sebagian ulama lainnya (kebanyakan ulama) memperbolehkan. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat kedua, yaitu diperbolehkan untuk menjual dengan harga lebih murah dari harga yang selama ini telah berlaku di pasaran. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil berikut:
Dalil pertama: Asas suka-sama-suka telah terwujud.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’:29)
Selama masing-masing pedagang menjual barang miliknya dengan harga yang ia suka, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.
Dalil kedua: Murah dan mahalnya harga yang terjadi di pasar adalah bagian dari kehendak Allah.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلاَ السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّى لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلاَ مَالٍ ». رواه أبو داود وصححه الألباني
Dari sahabat Anas, ia menuturkan, “Para sahabat mengeluh kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya harga barang kebutuhan sekarang ini begitu mahal. Alangkah baiknya bila Anda membuat menentukan harga.’ Menanggapai permintaan sahabatnya ini, Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, serta mengencangkan, melapangkan, dan memberi rezeki. Dan sesungguhnya, aku berharap untuk menghadap Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman, baik dalam urusan darah (jiwa) atau pun harta.’” (HR. Abu Daud; oleh Al-Albani dinyatakan sebagai hadits sahih)
Berdasarkan hadits ini, para ulama menyatakan, bahwa harga yang berlaku di pasaran, sudah seyogianya dibiarkan berlaku selaras dengan dinamika pasar, berbanding lurus dengan penawaran dan permintaan. Tidak sepantasnya bagi siapa pun untuk merekayasa harga yang berlaku. Bila barang banyak, sedangkan permintaan sedikit, secara otomatis harga akan turun, dan sebaliknya juga demikian.
Dalil ketiga: Adanya persaingan antara pengusaha mendatangkan kemaslahatan yang besar bagi masyarakat umum, sehingga mereka bisa mendapatkan banyak pilihan, baik pilihan barang atau harga.
Wallahu ta’ala a’alam.
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com